Gubernur Kalbar Perlu Percepat Penetapan Lokasi Pembangunan PLBN Jagoi Babang
BENGKAYANG - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di kawasan perbatasan. Lalu sampai manakah proses pembangunan 11 PLBN Terpadu ini?
Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon, bersama dengan jajarannya berkesempatan untuk mengunjungi Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (11/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut Robert beserta jajarannya mengadakan Rapat Koordinasi Pembangunan PLBN Jagoi Babang bersama dengan Pejabat Ditjen Cipta Karya Kemen PUPR yang diwakili oleh Kepala BPPW Kalbar, Kepala Badan Perbatasan Provinsi Kalbar dan beberapa pejabat terkait dari Pemprov Kalbar, Pj Bupati Bengkayang dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Bengkayang, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, unsur-unsur Forkopimda Kabupaten Bengkayang (Kapolres, yang Mewakili Dandim, Kajari), Pejabat CIQ (Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian, dan Karantina Ikan), Camat Jagoi Babang, dan Kades Jagoi.
"Rapat dimaksudkan untuk mengetahui progres pembangunan PLBN Jagoi Babang, kendala-kendala yang dihadapi oleh pelaksana pembangunan dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalbar, dan masalah-masalah yang masih belum terselesaikan dan memerlukan koordinasi lanjut," ujar Robert dalam laporannya.
Robert mencatat ada empat hal yang memerlukan koordinasi dan fasilitasi lanjut oleh BNPP. Dalam laporannya Robert mengatakan bahwa Gubernur Kalbar belum menetapkan lokasi pembangunan, sehingga perlu didorong untuk menetapkan lokasi pembangunan PLBN Jagoi Babang.
"BNPP akan berkoordinasi dan fasilitasi agar dapat mendorong Gubernur Kalbar untuk percepatan penetapan lokasi pembangunan PLBN Jagoi Babang," kata Robert.
Selain itu di lain pihak, kata Robert BPPW Kalbar perlu mempercepat pelaksanaan appraisal harga tanah sebagai dasar pembayaran ganti rugi bagi pemilik tanah.
"Kementerian/Lembaga/Pemprov Kalbar pemilik aset/bangunan eksisting juga perlu didorong untuk percepatan penghapusan aset/bangunan. Serta Pamkab Bengkayang untuk percepatan hibah tanah milik Pemkab kepada Pemerintah dalam hal ini BNPP," pungkasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang merupakan anggota BNPP telah menyelesaikan satu dari 11 PLBN yang rencananya akan di bangun. PLBN yang tinggal menunggu diresmikan tersebut adalah PLBN Sota di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua.
10 PLBN lain yang akan dibangun adalah PLBN Jagoi Babang dan PLBN Sei Kelik di Provinsi Kalimantan Barat; PLBN Serasan di Provinsi Kepulauan Riau; PLBN Sei Nyamuk, PLBN Labang, PLBN Long Midang dan PLBN Long Nawang di Provinsi Kalimantan Utara; PLBN Oepoli dan PLBN Napan di Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta PLBN Yetetkun di Provisi Papua.
(Humas BNPP)
- 20 Nov 2020 @ 19:51
- Berita